DEFINISI PARASUT EMAS (GOLDEN PARACHUTE)
Parasut emas ( atau golden parachute) merupakan sebuah istilah di dalam dunia bisnis yang mengacu kepada sebuah ketentuan dalam kontrak kerja yang memberikan eksekutif hak kompensasi tambahan setelah pengunduran diri atau pemecatan. Syarat-syarat perjanjian biasanya dimasukkan dalam perjanjian kerja yang lebih luas dan harus diungkapkan kepada pemegang saham.
Perjanjian parasut emas biasanya mencakup pembayaran sejumlah uang tunai secara lump-sum (sistem pembayaran yang dilakukan secara tunai dalam sekali waktu saja).
SOURCE :Kamusbisnis.com
Belum ada tanggapan untuk "DEFINISI PARASUT EMAS (GOLDEN PARACHUTE)"
Posting Komentar